You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PSBB Lanjutan, DKI Buat Aturan Bidang Transportasi
.
photo doc - Beritajakarta.id

Ini Aturan Operasional Transportasi Ojek Selama PSBB di Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 156 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.

Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang

Dalam Juknis tersebut, transportasi ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan beroperasi untuk mengangkut penumpang. Hanya saja dengan protokol kesehatan ketat harus dijalankan oleh setiap pengemudi.

Tidak hanya itu, pengemudi ojek dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.

Disnakertrans dan Energi Perketat Pengawasan Aktivitas Perkantoran

"Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang," ujar Syafrin dalam SK tersebut, Senin (14/9).

Ditegaskan oleh Syafrin, jika pengemudi ataupun perusahaan aplikasi tidak menerapkan aturan-aturan itu, maka Pemprov DKI Jakarta akan melarang kegiatan pengangkutan penumpang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2718 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2270 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1826 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1085 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1084 personBudhi Firmansyah Surapati